Mediatani.id, Berau- Ekosistem mangrove di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyimpan peran vital sebagai penyangga kawasan pesisir, sekaligus benteng alami dari abrasi dan perubahan iklim.
Namun, besarnya luasan mangrove justru dihadapkan pada tantangan serius.
Lantaran lebih dari separuh kawasan tersebut berada di luar kawasan hutan yang memiliki perlindungan terbatas.
Berdasarkan Analisis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017—2037, total luasan mangrove di Kaltara mencapai 326.396,37 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 185.917,39 hektare atau lebih dari 50 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Nur Laila mengatakan, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Mangrove yang berada di APL memiliki risiko tinggi mengalami alih fungsi lahan. Baik untuk permukiman, perkebunan, maupun tambak.
“Karena APL bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan, mangrove di wilayah ini sangat rentan. Jika tidak dikendalikan, kelestariannya bisa terancam,” ujarnya, Minggu (18/1).
Sementara itu, mangrove yang berada di dalam kawasan hutan tercatat seluas 140.478,98 hektare.
Luasan tersebut terdiri dari hutan mangrove primer 18.499,70 hektare, mangrove sekunder 50.210,16 hektare, nipah 1.085,82 hektare, serta area tambak 70.683,30 hektare.
Adapun di wilayah APL, mangrove primer tercatat seluas 29.164,88 hektare, mangrove sekunder 73.889,05 hektare, nipah 4.898,27 hektare, dan tambak mencapai 77.965,19 hektare.
“Data ini menunjukkan kuatnya tekanan pemanfaatan ruang terhadap kawasan pesisir, terutama di luar kawasan hutan,” kata dia.
Secara geografis, mangrove Kaltara tersebar di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Kabupaten Bulungan mendominasi sekitar 46 persen dari total luasan mangrove, disusul Nunukan 30 persen, Tana Tidung 23 persen, dan Tarakan sekitar 1 persen.
Melihat komposisi tersebut, Dishut Kaltara menilai perlindungan mangrove tidak cukup hanya mengandalkan status kawasan hutan.
Diperlukan kebijakan lintas sektor, pengendalian tata ruang yang ketat, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem pesisir.
“Upaya rehabilitasi dan penanaman kembali terus kami dorong. Mangrove bukan hanya soal lingkungan. Tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” jelasnya. (fai/uno)





