Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim Desak Kemenhub-Kemenkeu Cabut Penetapan Kawasan Pabean PT Prima Dermaga Perkasa

Oleh
mediatani.id
Diposting
Senin, 10 Agu 26
Bagikan

SAMARINDA – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Timur menyatakan keberatan keras terhadap penerbitan keputusan terkait Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberatan tersebut menyangkut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL tentang persetujuan Tersus PT Prima Dermaga Perkasa untuk sementara melayani kepentingan umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang penetapan kawasan pabean pada terminal khusus tersebut.

Ketua Koperasi TKBM Komura H. Dwi Hari Winarno, didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais, menilai penerbitan kedua keputusan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, tata kelola kepelabuhanan, persaingan usaha hingga dampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja bongkar muat.

“Kami keberatan keras dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dasar penerbitan keputusan tersebut, termasuk data teknis dan administratif yang digunakan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan tenaga kerja,” ujar Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi TKBM Komura H. Suhadi Syam, SH, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks penerapan PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Menurut Suhadi, perubahan fungsi terminal khusus menjadi pelayanan kepentingan umum harus memiliki dasar hukum dan persyaratan yang jelas. Jika tidak ditata dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan dualisme operasional, mengganggu sistem penjadwalan bongkar muat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan organisasi, tetapi juga kepastian kerja ribuan buruh bongkar muat. Selama ini sudah ada sistem dan mekanisme kerja yang berjalan. Jangan sampai kebijakan baru justru mengganggu sistem tersebut,” tegasnya.

Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim juga menilai persoalan ini berkaitan dengan kepastian investasi. Menurut mereka, investor yang telah menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan yang sah membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjadi perubahan kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha.

Atas dasar itu, mereka mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kedua keputusan tersebut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, mereka meminta keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut.

Mereka juga meminta agar fungsi Tersus PT Prima Dermaga Perkasa dikembalikan sesuai peruntukannya apabila tidak memenuhi ketentuan untuk melayani kepentingan umum.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan penegasan kepada terminal-terminal khusus di sekitar STS Muara Berau dan perairan Sungai Mahakam mengenai batas pelayanan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan bongkar muat umum maupun ekspor-impor.

“Kami tidak menolak investasi. Kami mendukung investasi dan pembangunan. Tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan, adil, transparan dan tidak mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan bongkar muat,” pungkas Dwi.

Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berharap pemerintah segera memberikan kepastian melalui mekanisme administratif maupun hukum yang berlaku.

Berita Terkait