Mediatani.id, Berau- Hadirnya Koperasi Desa/Keluraharan Merah Putih menjadi angin segar bagi UMKM lokal, pasalnya Kopdes Merah Putih memberikan peluang UMKM memperoleh pinjaman.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, memberikan tanggapan terkait aturan baru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) soal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
KPPN Tanjung Redeb berharap Kopdes Merah Putih di Berau bisa mengelola keuangan dengan baik saat Dana Desa bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan pagu anggaran dana desa dengan maksimal 30 persen, bisa dijadikan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Untuk mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proposal rencana bisnis yang diajukan memuat kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan pinjaman, bank penyalur, serta rencana pengembalian pinjaman.
Selanjutnya, BPD akan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan tersebut. Pesertanya meliputi Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan anggotanya, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat.
Jika disetujui, kepala desa membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank





