Mediatani. Id, Kaltim- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha sekaligus meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan usahanya.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendampingan Izin Usaha dan Sosialisasi Aplikasi SAPA UMKM yang digelar di Pendopo Kecamatan Talisayan, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 30 pelaku UMKM menjadi peserta, khususnya yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh informasi, layanan, serta pendampingan terkait legalitas usaha.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan pendampingan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan pelaku UMKM tidak hanya menjalankan usaha secara produktif, tetapi juga memiliki legalitas yang jelas.
“Legalitas usaha sangat penting bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga ke depan lebih mudah untuk mengakses berbagai program maupun layanan pemerintah,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi aplikasi SAPA UMKM yang disampaikan oleh staf Diskoperindag Berau.
Aplikasi tersebut diperkenalkan sebagai salah satu sarana untuk membantu pelaku UMKM memperoleh berbagai layanan dan informasi yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan usaha.
Selain sosialisasi aplikasi, peserta juga mendapatkan materi kewirausahaan yang disampaikan oleh Dosen Universitas Muhammadiyah Berau, Hasnawati.
Materi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan bisnisnya.
Setelah kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB.
Pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan pada hari pertama, tetapi dilanjutkan hingga Jumat (28/8/2026).
Pendampingan hingga dua hari diberikan agar pelaku UMKM yang belum menyelesaikan proses pengurusan NIB pada hari pertama tetap memiliki kesempatan untuk menuntaskan prosesnya.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang kesulitan menyelesaikan prosesnya. Karena itu, pendampingan dilanjutkan sampai besok agar seluruh peserta yang membutuhkan bantuan bisa menyelesaikan pengurusan legalitas usahanya,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Diskoperindag Berau berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Talisayan yang memiliki legalitas usaha.
Selain itu, pemanfaatan aplikasi SAPA UMKM diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas, memperluas akses layanan, serta memperkuat daya saing UMKM di daerah.
“Harapannya, pelaku UMKM tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dan kapasitas usahanya, sehingga mampu berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (*/Adv)





