Sosialisasi Pupuk Subsidi, Pemkab Kuningan Tekankan Pemerataan Distribusi

Oleh
mediatani.id
Diposting
Minggu, 27 Jul 25
Bagikan

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama PT Pupuk Indonesia mengambil langkah strategis untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran. 

Melalui sosialisasi regulasi terbaru, distribusi pupuk kini diarahkan agar lebih adil, adaptif, dan berdampak langsung pada petani.

PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi untuk pelaku distribusi pupuk dan kios penerima pada Rabu, (23/7/2025). 

Kegiatan itu dihadiri 10 distributor serta 86 kios pupuk dari seluruh wilayah Kuningan. Kepala Diskatan Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si mengatakan, acara tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut menggantikan Permentan Nomor 4 Tahun 2023, dengan tujuan memperbarui tata kelola pupuk bersubsidi agar distribusi lebih tertib dan tepat sasaran.

“Penyesuaian terhadap Permentan terbaru harus dilakukan segera. Kita dituntut disiplin, akuntabel, dan serius demi kepentingan petani,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan beberapa perubahan pokok dalam regulasi itu, di antaranya:

1. Penambahan komoditas bersubsidi dari sembilan menjadi sepuluh, dengan ubi kayu kini termasuk di dalamnya.

2. Jenis pupuk bersubsidi bertambah dari dua menjadi tiga, yakni Urea, NPK, dan Organik.

3. Distribusi tidak lagi terbatas pada kios resmi, melainkan juga dapat dilakukan oleh gapoktan dan koperasi yang memenuhi syarat, termasuk Koperasi Merah Putih.

“Ini saatnya mempercepat pertanian ramah lingkungan. Pupuk organik bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari masa depan,” tutupnya.

Berita Terkait