UMK Berau Diminta Ambil Jatah Kuota Sertifikat Gratis

Oleh
mediatani.id
Diposting
Sabtu, 20 Jun 26
Bagikan

Mediatani. Id, Kaltim- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Berau masih memiliki kesempatan memperoleh sertifikat halal secara gratis menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. 

Saat ini, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Kalimantan Timur masih tersisa sekitar 6.500 kuota.

Kesempatan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memenuhi ketentuan yang akan berlaku dalam beberapa bulan mendatang.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) YAHIDA Kaltim, Indra Kurniawan, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan program tersebut, padahal seluruh proses pengurusan dapat dilakukan tanpa biaya.

“Kuota untuk Kalimantan Timur masih tersisa sekitar 6.500-an. Kami mengajak pelaku UMK di Berau agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuotanya habis,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikat halal kini bukan hanya sekadar jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen. 

Bahkan, banyak toko modern, swalayan, hotel, hingga program pembinaan pemerintah yang mensyaratkan legalitas usaha dan sertifikat halal.

“Produk yang sudah bersertifikat halal biasanya lebih mudah diterima pasar karena konsumen memiliki kepercayaan yang lebih tinggi,” katanya.

Untuk memudahkan pelaku usaha, pendamping dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA) siap membantu seluruh tahapan pengurusan, mulai dari pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan.

Di Kabupaten Berau sendiri, terdapat delapan orang pendamping P3H yang siap mendampingi pelaku usaha secara gratis.

“Kami siap membantu dari awal sampai sertifikat halal terbit. Bahkan jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kami juga siap membantu proses pengurusannya,” jelas Indra.

Ia menyebut, apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, sertifikat halal umumnya dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 2-3 minggu.

Karena itu, para pelaku usaha diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu penerapan wajib halal. 

Selain menghindari antrean pengurusan, program gratis yang tersedia saat ini juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh legalitas tanpa mengeluarkan biaya.

“Jangan menunggu sampai menjadi kebutuhan mendesak. Mumpung masih ada kuota gratis dan pendampingan tersedia, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*/Adv)

Berita Terkait