DPP IKA ISMEI 2025–2030 Resmi Dikukuhkan: “Indonesianomic, Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Oleh
mediatani.id
Diposting
Rabu, 10 Sep 25
Bagikan

Jakarta, 10 September 2025 – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/9).

Mengusung tema “Indonesianomic: Wujudkan Pasal 33 UUD 1945”, pelantikan ini menegaskan komitmen IKA ISMEI untuk memperkuat peran alumni dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang adil, inklusif, dan berlandaskan konstitusi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP IKA ISMEI 2025–2030 menekankan pentingnya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan. Ia menegaskan, IKA ISMEI siap menghadirkan gagasan dan aksi nyata demi kemandirian ekonomi bangsa serta kemakmuran rakyat.

Rangkaian acara juga diisi dengan Talkshow IKA ISMEI yang membahas isu strategis seperti transisi energi dan hilirisasi mineral, swasembada pangan dan stabilitas harga, serta peran UMKM sebagai motor ekonomi inklusif dan berdaya saing global.

Usai talkshow, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP IKA ISMEI untuk merumuskan program kerja kepengurusan baru. Forum ini diharapkan menghasilkan roadmap konkret dalam memperkuat kontribusi alumni bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Pengukuhan ini menjadi tonggak baru IKA ISMEI dalam memperluas kiprah organisasi, sekaligus memperkuat jejaring alumni yang siap bersinergi menghadapi tantangan ekonomi global.

Berita Terkait