Pemkab Berau Ingatkan Pelaku Usaha Taat Membayar Pajak

Oleh
mediatani.id
Diposting
Senin, 20 Okt 25
Bagikan

Mediatani.id, Berau- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengingatkan para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Seruan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, di tengah ancaman pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun depan.

Menurut Said, pajak daerah memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Ia menegaskan, bahwa pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab sosial yang hasilnya akan kembali ke masyarakat.

Pajak ini sebenarnya adalah uang yang dititipkan oleh konsumen kepada bapak ibu pelaku usaha untuk disetorkan ke negara melalui kas daerah. Jadi, ini bukan beban, tetapi amanah untuk mendukung pembangunan bersama,” ujar said baru baru ini.

Said memaparkan, kondisi fiskal daerah diperkirakan akan mengalami tekanan berat pada tahun 2026. Pemangkasan dana transfer dari pusat disebut-sebut akan memangkas hampir setengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau yang pada tahun ini mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Tahun depan kemungkinan yang tersisa hanya sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp2,6 triliun. Penurunannya sangat signifikan, dan tentu berpengaruh besar terhadap proses pembangunan,” kata Said.

Ia menyebut, pemangkasan itu akan berdampak langsung terhadap berbagai kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hingga proyek infrastruktur lainnya.

Oleh sebab itu, peran pajak daerah dianggap sangat vital untuk menutup kekurangan pendapatan tersebut.

Sekda menilai, momentum ini harus dijadikan kesempatan bagi Berau untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Ketergantungan yang tinggi terhadap dana pusat, menurutnya, membuat daerah sangat rentan terhadap perubahan kebijakan nasional.

“Kita memang masih bersyukur karena Berau punya sumber daya alam yang besar. Tapi ketergantungan yang tinggi pada transfer pusat ini harus segera dikurangi. Pajak daerah harus menjadi penopang utama keuangan kita,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa seluruh pelaku usaha, baik di sektor perhotelan, restoran, hiburan, maupun jasa lainnya, perlu memperkuat kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Saat ini, realisasi pajak daerah hingga September 2025 masih dibawah target Rp 98 miliar.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa hasil dari pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

Dana pajak digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan hingga ke kampung-kampung.

“Dana yang dikumpulkan dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan sebagainya, semuanya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan. Tidak hanya di kota, tapi juga di kampung-kampung,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan pajak, termasuk melalui penerapan sistem digital dan transaksi non-tunai untuk meningkatkan transparansi.

Dalam kesempatan itu, Said juga mengakui masih banyak tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, mulai dari rendahnya kesadaran pelaku usaha hingga keterbatasan sumber daya pengawasan.

Karena itu, pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Berau untuk membantu penagihan dan penyelesaian pajak bermasalah.

Berita Terkait