DPTHP Berau Serahkan Kajian Akademis Raperda LP2B ke DPRD

Oleh
mediatani.id
Diposting
Jumat, 17 Okt 25
Bagikan

Mediatani.id, Berau- Upaya memperkuat payung hukum sektor pertanian di Kabupaten Berau memasuki tahap baru.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) menyatakan kajian akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah selesai dan siap diserahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Kepala DTPHP Berau, Junaidi, mengatakan, kajian ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan lahan pertanian di Bumi Batiwakkal memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kajian tersebut digarap bersama tim akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dan telah melalui proses analisis mendalam.

Menurutnya, hasil kajian menunjukkan adanya sejumlah perbedaan substansi antara Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya berlaku.

Perbedaan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh DPRD, agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Tim kami bersama tim akademisi Unmul telah menyelesaikan kajian akademis akhir. Dari situ ditemukan adanya perbedaan antara Perbup dan Perda yang perlu penyesuaian. Hasilnya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD,” jelas Junaidi.

Pelibatan akademisi dari Unmul bukan tanpa alasan. Pihaknya ingin memastikan hasil kajian bersifat objektif dan komprehensif, terutama karena regulasi LP2B menyangkut pengaturan penggunaan lahan yang berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

“Kajian ini tidak hanya menelaah sisi hukum, tapi juga memperhatikan aspek teknis di lapangan. Kami ingin memastikan aturan yang disusun nanti bisa diterapkan secara realistis dan tidak menghambat produktivitas petani,” ujarnya.

Setelah kajian rampung, tahapan berikutnya adalah penyerahan hasilnya kepada DPRD Berau.

Legislatif nanti katanya, akan menindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat komisi atau panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Dari sisi kami (eksekutif, red), proses kajian sudah selesai. Kini kami menunggu pembahasan lanjutan oleh DPRD untuk menyesuaikan hasil analisis ini dengan rancangan perda yang akan dibahas,” terangnya.

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat tata kelola lahan pertanian secara berkelanjutan.

Dengan adanya penyelarasan aturan, ia tentu berharap tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan antara tingkat kabupaten dan provinsi.

“Tujuannya agar setiap regulasi saling mendukung dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. LP2B ini penting untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menilai pengaturan LP2B akan menjadi fondasi dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Karena itu, seluruh proses penyusunan hingga pembahasan di DPRD diharapkan berjalan transparan dan partisipatif.

“Kita ingin kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat, terutama petani. Hasil kajian ini menjadi langkah awal agar aturan yang disusun nanti tidak hanya sesuai koridor hukum, tapi juga menjawab kebutuhan di lapangan,” tutupnya. 

Berita Terkait