Pemkab PPU Dorong UMKM Daftarkan Produknya HKI

Oleh
mediatani.id
Diposting
Senin, 3 Nov 25
Bagikan

Mediatani.id, Berau- Guna memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan hasil karya pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) meminta pelaku ekonomi kreatif melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengatakan, HKI mempunyai peran vital bagi masa depan Benuo Taka. Pasalnya, PPU  yang menempati posisi strategis sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN), diprediksi akan mengalami lonjakan aktivitas industri kreatif seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi.

“HKI adalah instrumen kunci untuk menjaga dan mengembangkan potensi ekonomi daerah,” kara Waris, Minggu 2 November 2025.

Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di PPU, karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum. Selain itu, juga untuk peningkat daya saing.

“Jumlah paten, merek, dan hak cipta yang terdaftar akan menjadi indikator penting daya saing PPU di tingkat nasional dan internasional,” tambahnya.

Kemudian, juga menjadi peluang baru bagi produk lokal, HKI bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator, dan desainer lokal.

“HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal Penajam Paser Utara dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama IKN,” jelasnya.

Dia menjelaskan, produk-produk yang dilindungi HAKI, yakni hak cipta; merek; desain industri; paten; rahasia dagang; desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST); dan indikasi geografis.

Kepemilikan dan telah dipatenkannya hak kekayaan intelektual dari suatu produk yang dihasilkan menjadi kebutuhan utama.

Wabup mengatakan, keistimewaan jika suatu karya atau produk telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual, yakni punya hak paten. Dalam artian mendapat kewenangan penuh dari produk-produk tersebut.

Selain itu, bagi UMKM dapat memasarkan jualannya tanpa harus memikirkan ada pihak yang mengaku-ngaku atau mengklaim produk serupa.

“Dengan mendaftarkan HAKI diharapkan hasil kreativitas orang, kelompok atau badan dapat dihormati, dihargai dan tak diakui orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait