Mediatani.id, Berau- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DTPHP Berau Nomor 500.6.7.4/108/2025 yang menjadi dasar distribusi pupuk bagi petani di 9 kecamatan di Bumi Batiwakkal.
Sub Koordinasi Pupuk, Pestisida, dan Perlindungan Tanaman (Perlintan) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko menjelaskan, total alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Berau terdiri dari beberapa jenis.
Untuk pupuk urea dialokasikan sebanyak 2.279,807 ton, pupuk NPK 3.221,135 ton, NPK Formula 237,213 ton, serta pupuk organik sebesar 916,868 ton.
“Alokasi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan petani yang dihimpun melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ungkapnya, Senin (2/2).
Menurutnya, usulan pupuk subsidi tersebut berasal dari sembilan kecamatan, yakni Talisayan, Sambaliung, Gunung Tabur, Pulau Derawan, Bidukbiduk, Teluk Bayur, Tabalar, Batu Putih, dan Biatan.
Dari data yang dihimpun, Kecamatan Talisayan tercatat sebagai pengusul pupuk urea terbanyak dengan jumlah mencapai 866,755 ton.
Selanjutnya disusul Kecamatan Biatan sebesar 372,995 ton, Gunung Tabur 299,540 ton, Tabalar 244,607 ton, serta Sambaliung 185,829 ton.
Sementara itu, untuk pupuk NPK, usulan terbesar berasal dari Kecamatan Tabalar dengan total 656,673 ton.
Kemudian disusul Kecamatan Gunung Tabur sebanyak 575,296 ton dan Sambaliung sebesar 526,745 ton.
“Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026,” katanya.
Bambang menambahkan, alokasi pupuk subsidi 2026 ini merupakan lampiran dari surat keputusan yang telah disesuaikan dengan RDKK 2026 hasil pembaruan yang dilakukan pada 20 Januari lalu.
Pembaruan RDKK tersebut dilakukan untuk memastikan data kebutuhan pupuk petani lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Meski alokasi telah ditetapkan, DTPHP Berau masih akan membahas teknis penyaluran pupuk bersubsidi bersama tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Sekaligus untuk merumuskan himbauan atau edaran resmi agar penyaluran pupuk dapat tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sejumlah komoditas strategis pertanian di Kabupaten Berau. Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu rakyat, serta ubi kayu.
“Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi, diharapkan produktivitas pertanian pada komoditas-komoditas tersebut dapat terus terjaga,” tuturnya.
Disebutnya, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk pupuk urea, HET ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram. Pupuk NPK sebesar Rp 1.840 per kilogram, NPK Formula Rp 2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram.
Berdasarkan data RDKK, usulan kebutuhan pupuk dari petani masih lebih besar dibandingkan alokasi yang dapat dipenuhi.
Untuk pupuk urea, dari total usulan 2.797,936 ton, yang dapat dipenuhi sebesar 81,48 persen. Pupuk NPK dari usulan 5.185,494 ton hanya dapat dipenuhi 62,11 persen.
Sementara itu, NPK Formula dari usulan 491,076 ton dapat dipenuhi 48,30 persen, dan pupuk organik dari usulan 2.783,5 ton baru dapat dipenuhi sekitar 32,93 persen.
“Pupuk bersubsidi masih menjadi kebutuhan penting bagi petani di Kabupaten Berau,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong juga telah mengingatkan agar perhatian terhadap dinamika penyaluran pupuk subsidi di Berau terus diperhatikan.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap ketersediaan pupuk subsidi agar kebutuhan petani benar-benar terpenuhi hingga ke tingkat lapangan.
Diakui, permasalahan yang kerap dihadapi para petani adalah ketersediaan pupuk subsidi yang kadang kala tidak tersedia. Perlu adanya langkah antisipasi terkait potensi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.
“Alokasi dan kendala distribusi tetap harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru pada musim tanam berikutnya,” katanya.
Ia menilai, ketersediaan pupuk subsidi memiliki peran krusial terhadap produktivitas sektor pertanian dan perkebunan masyarakat.
Apabila kebutuhan pupuk tidak terpenuhi secara optimal, hal tersebut berpotensi menurunkan hasil panen petani, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani itu sendiri.
“Pupuk memang salah satu kebutuhan utama bagi petani. Kalau masalah-masalah terkait pupuk subsidi ini tidak diantisipasi secara serius, tentu akan mempengaruhi hasil panen,” ujarnya.(aja/arp)





