MENJAGA KELESTARIAN HUTAN, SATGAS PKH MENERTIBKAN KHI SELUAS 10 RIBU HEKTARE

Oleh
mediatani.id
Diposting
Selasa, 24 Jun 25
Bagikan
Menjaga kelestarian hutan dan memastikan pemanfaatan Kawasan sesuai dengan ketentuan hukum, dan mencegah alih fungsi lahan hutan industry yang tidak sesuai peruntukannya menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah.

Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pelestarian Kawasan Hutan (PKH) yang di bentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Industri.

Satuan Tugas Pelestarian Kawasan Hutan (PKH) menertibkan Kawasan Hutan Industri (KHI) seluas lebih dari 10 ribu hektare yang sudah ditanami kelapa sawit di kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, (16/6/2025)

Dilansir dari BERAUTERKINI CO.ID, Imam Ramdhoni,selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau menyampaikan bahwa saat ini Satgas PKH sudah memasang plang penanda bahwa kawasan tersebut merupakan milik negara.

Negara selaku pihak yang menguasainya, mengembalikan fungsi kawasan itu sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, Doni menegaskan, bahwa wilayah tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit. Sebab, dari hasil peta topografi, kawasan tersebut seharusnya yang ditanam adalah jenis tanaman produksi.

Doni melanjutkan bahwa untuk saat ini, baru kawasan hutan di Kampung Tepian Buah di Kabupaten Berau yang dilakukan penertiban.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi, karena data di satgas pusat cukup lengkap, tinggal praktiknya saja yang masih membutuhkan Waktu.

Doni menambahkan bahwa,bahwa Satgas PKH beranggotakan lembaga lintas sektor, seperti Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas Pusat; Wakil Ketua I, Jaksa Agung; Wakil Ketua II, Panglima TNI; Wakil Ketua III, Kapolri; dan anggotanya sejumlah kementerian terkait.
Berita Terkait