Mediatani. Id, Berau- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik penggunaan susu formula dalam program MBG.
Program makan bergizi gratis atau MBG turut menyasar anak bayi dan balita.
Dalam program MBG untuk bayi dan balita itu direncanakan penggunaan susu formula.
Langkah BGN untuk memberikan susu formula dalam MBG kepada anak bayi dan balita dikritik oleh IDAI.
IDAI menilai langkah itu tak tepat, sebab air susu ibu atau ASI lebih tepat diberikan kepada bayi dibandingkan susu formula.
Kritik IDAI itu disampaikan oleh Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI melalui surat terbuka.
Adapun surat terbuka itu ditujukan kepada Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Pak Dadan, Bu Nanik, Pak Lodewyk, Pak Sony, kami yakin Bapak dan Ibu ingin setiap bayi dan anak Indonesia terpenuhi kebutuhan gizinya,” tulis surat terbuka IDAI.
“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui. Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” tambahnya.
IDAI mengingatkan bahwa ASI tidak sekadar makanan namun memberikan manfaat besar bagi tumbuh kembang anak.
Menurutnya penggantian ASI dengan susu formula bukanlah kebijakan yang tepat.
“Pak Dadan dan jajaran, ASI bukan sekadar makanan. Di dalamnya ada ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang bekerja melindungi bayi. Zat kekebalan tubuh dari Ibu. Bakteri baik untuk usus. Sinyal pertumbuhan otak,” tulisnya.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI diatas yang bisa digantikan olehnya. Anak-anak kita butuh ASI. Jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting,” tegasnya.
Lebih jauh, IDAI mengingatkan bahwa penggunaan susu formula hanya boleh diberikan oleh rekomendasi dokter.
Di mana hal itu sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku hari ini.
“Pak Dadan dan jajaran, Ini bukan hanya pendapat kami. UU No. 17 tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024 sudah mengatur dengan jelas:‘Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis’” katanya.
“Kami berharap BGN segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar,” harapnya





