Mediatani.id, Berau- Status konservasi buaya sebagai hewan yang dilindungi oleh negara direncanakan akan berubah menjadi perlindungan terbatas.
Perlindungan buaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lebih spesifik, buaya sebagai hewan dilindungi termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Beleid tersebut membuat hewan buas itu tak boleh diburu secara bebas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD KKP3K KDPS Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Didik Riyanto, membeberkan rencana besar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perubahan status itu akan memberikan pengaruh besar terhadap tingginya aktivitas buaya yang kini masuk ke permukiman warga. Dalam status perlindungan terbatas, buaya dapat dimanfaatkan oleh lembaga resmi untuk kebutuhan tertentu.
Didik menyambut baik gagasan Pemkab Berau yang menginisiasi pembuatan penangkaran tersebut. Hanya saja, membutuhkan upaya lebih besar untuk mengentaskan urusan pembuatan penangkaran secara legal.
Dia mengatakan, semenjak aturan anyar itu diberlakukan, di internal dinas terjadi beberapa perubahan kewenangan dan fungsi di struktural.
Dia menyebut, akan terdapat badan khusus yang bakal mengurusi izin penangkaran secara kolektif. Dengan aturan anyar ini, proses perizinan akan lebih cepat dan mudah.
Sementara, kerja DKP Kaltim kemungkinan hanya berkutat pada proses pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap dokumen telah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh KKP.