MENGEJAR CITA-CITA PERTUMBUHAN EKONOMI, 3 MILYAR ANGGARAN DIALOKASIKAN UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH

Oleh
mediatani.id
Diposting
Kamis, 26 Jun 25
Bagikan
Ilustrasi Koperasi
Berbagai Langkah strategis terus di lakukan oleh pemerintah untuk mengejar cita-cita pertumbuhan ekonomi.

Salah satu langkap strategis yang di ambil adalah dengan memasifkan gerakan pembentukan koperasi desa yang Bernama koperasi Koperasi Merah Putih program yang merupakan program dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan rencananya akan diluncurkan 12 Juni 2025 mendatang.

Di lansir dari Tribunkaltim.co, Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan dana yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jumlah Koperasi Merah Putih yang akan di dirikan sekitar 80.000 dan setiap koperasi akan dipersenjatai dengan dana sekitar 3 milyar yang merupakan plafon pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

Menanggapi program pemerintah tersebut, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, sejumlah daerah di Kalimantan Timur “berlari” mempersiapkan diri. Salah satunya adalah membuat akta notaris untuk pembentukan Koperasi Merah putih di desa atau kelurahan.

Dikutib dari Tribunkaltim.co, hingga (21/6) di Kabupaten Paser, persentase pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 90,28 persen dari total target 144 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Seluruh Musyawarah Desa (Mudes) dan Musyawarah Wilayah (Muswil) telah dilaksanakan di 144 wilayah yang terdiri dari 139 desa dan 5 kelurahan sebagai langkah awal untuk pembentukan koperasi.

Selain itu, proses pemesanan nama koperasi hingga pendaftaran ke notaris juga telah selesai 100 persen pada senin (23/6). Hingga saat ini, tinggal menunggu penyelesaian penerbitan akta notaris bagi sebagian koperasi.

14 koperasi masih dalam proses penerbitan akta. Namun pihak Dinas Perindagkop & UKM optimistis seluruh koperasi akan segera memiliki SK resmi dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Terkait bidang usaha koperasi, secara umum telah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk memiliki tujuh gerai usaha utama, di antaranya kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan, Apotek Desa, Cold Storage atau Sistem Pergudangan, dan Sarana Logistik Desa.
Berita Terkait