MAHULU MELAWAN KERAKUSAN KORPORAT, ANCAMAN KELANGSUNGAN LINGKUNGAN DAERAAH MAHULU

Oleh
mediatani.id
Diposting
Rabu, 4 Jun 25
Bagikan

PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) melalui anak perusahannya , PT Maruwai Coal dan PT Lahai Coal. Rencana ini mengancam Hutan Lindung Kelompok Hutan(HLKH) Sungai Ratah-Sungai Nyuatan_Sungai Lawa, sebuah kawasan yang memiliki nilai ekologi tinggi dan bernilai sosialkultur ucap afry.
Diperkirakan sekitar 56.396 Ha lahan yang akan di pergunakan untuk perluasan aktivitas Tambang oleh PT.Adaro dimana pelaksana akan melibatkan PT. Maruwai Coal dan PT. LuhaiCoal.
Pemerintah Provinsi kaltim  melakukan perubahan pada RWTH Tahun 2023 dengan menurunkan status Hutan Lindung KH Sungai Ratah menjadi Hutan Produksi Terbatas sehingga menjadi payung hukum dalam upaya perluasan tambang.perubahan ini mengindikasi bahwa permintah provinsi kalimantan timur tidak pro terhadap lingkungan per hari (03 juni 2025) tidak ada upaya untuk melakukanperubahan atas RWTH tersebut.
Aktivitas pertambang yang akan dilakukan oleh PT.Adaro nanti akan memberikan dampak Ekologis dan Sosial budaya.
Dampak Ekologis yakni berupa; Terancam Ekosistem Hulu sungai Mahakam, Hilangnya  habitat asli Badak kalimantandan Ikan Pari maupun kerusakan sumber mata air.
Dampak sosial Budaya; Aktivitas pertambangan akan menggeser suku lokal setempat dan potensi hilangnya sumber mata pencaharian penduduk setempat.
“Rencana ini sungguh tidak adil dan menzolimi kami selaku warga Mahakam Ulu,sudah hutan dan rumah kami dirusak kami pun tidak dilibatkan dalam pembahasannya” ujar Afri (Aktivis Pemuda Mahakam Ulu).
Pembatalan akan rencana perluasan Aktivitas Pertambangan yang akan dilakukan oleh PT.Adaro dan anak perusahaanya harus dilakukan bahkan harus ada pembahasan ulang RWTH dengan melibatkan unsur warga lokal dan Civitas Akademis. Upaya ini teruntuk untuk menyelmatan Lingkungan Sungai Mahakam maupun menyelamatkan Eksistensi masyarakatadat/lokal.

Berita Terkait