BERAU – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau, Junaidi, menegaskan bahwa Kelompok Tani (Poktan) memiliki peran penting dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Untuk itu, ia menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membentuk Poktan.
Menurut Junaidi, kelompok tani harus terdiri dari masyarakat yang benar-benar berprofesi sebagai petani. Setiap kelompok tani wajib memiliki minimal 10 anggota, serta harus menunjuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Proses pembentukan kelompok juga harus melalui rapat yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat dan kepala kampung.
“Setiap kelompok tani harus memiliki minimal 10 anggota, serta menunjuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Proses pembentukan juga harus melalui rapat yang diketahui oleh PPL setempat dan kepala kampung,” ujar Junaidi belum lama ini.
Setelah terbentuk, kelompok tani wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan memiliki akta notaris.
Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah pembuatan Berita Acara (BA) Pembentukan yang ditandatangani oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kepala Kampung (Kakam) atau Lurah, serta PPL setempat.
“Dokumen ini harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta pembentukan kelompok serta data diri setiap petani, termasuk nama, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, luas lahan, jenis komoditas, nomor HP, dan titik koordinat,” jelasnya.
DTPHP Berau juga siap mendampingi masyarakat dalam proses pembentukan Poktan agar berjalan lancar. “Kami tentu akan membantu, terutama melalui PPL yang bertugas di lapangan,” tambahnya.
Setelah resmi terbentuk, Poktan dapat mengajukan permohonan bantuan Alsintan. Namun, mereka harus terlebih dahulu menyusun proposal yang ditandatangani oleh Ketua Poktan/Gapoktan, PPL setempat, Kepala Kampung/Lurah, dan Camat. Proposal tersebut kemudian ditujukan kepada Bupati Berau sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pemberian hibah.
Lebih lanjut, Junaidi mengungkapkan bahwa saat ini sudah terbentuk sekitar 84 Gapoktan di Kabupaten Berau.
“Saat ini, jumlah Gapoktan yang telah terbentuk di Kabupaten Berau mencapai sekitar 84,” tutupnya.(*)