Mediatani. Id, Kaltim- Badan Gizi Nasional buka suara soal Putusan MK yang larang anggaran MBG gunakan anggaran pendidikan.
Kepala BGN Sudaryono buka suara soal putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Dalam putusan itu, MK juga mewajibkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan pada APBN 2028 mendatang.
Merespons hal itu, Kepala BGN Sudaryono mengaku akan mengikuti putusan MK.
Dia menyebut, BGN sebagai lembaga operasional akan mengikuti aturan dan keputusan yang ditetapkan oleh negara.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dikutip dari siaran Instagram resmi BGN, Jumat (31/7/2026).
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan anggaran MBG yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan adalah inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan atas gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) kemarin.
Perkara itu menggugat anggaran makan bergizi gratis atau MBG yang masuk dalam anggaran pendidikan. Penggugat menilai anggaran MBG melanggar konstitusi jika dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Dalam perkara itu, MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang masuk ke dalam anggaran pendidikan adalah inkonstitusional bersyarat.
Hakim MK dalam pertimbangannya menilai, anggaran untuk program MBG yang ada di dalam APBN seharusnya dipisahkan dengan anggaran pendidikan.
Alasannya program MBG bukan masuk dalam kegiatan inti dari pendidikan meski target sasaran program MBG merupakan peserta didik.
MK juga menilai dimasukannya program MBG ke dalam anggaran pendidikan justru tidak menjalankan mandatory spending minimal 20 persen untuk pendidikan.
Sebab jika anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan maka anggaran untuk pendidikan masih di bawah 20 persen APBN.
Atas dasar itu, MK mengabulkan sebagai pemohonan dalam gugatan itu. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU No.17 tahun 2025 tentang APBN 2026 sebagai inkonstitusional bersyarat.
Putusan MK itu turut mengubah bunyi Pasal 22 ayat 3 UU No.17 tahun 2025 tentang APBN 2026 menjadi:
“Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”,” jelasnya.
Dengan demikian, MK mewajibkan pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028 mendatang.





