86.949 Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan, Ketua PTI Kaltim : Petani Bisa Rugi Besar

Oleh
mediatani.id
Diposting
Jumat, 8 Agu 25
Bagikan

Mediatani.id, Kaltim- Sebanyak 86.949 benih Kelapa Sawit ilegal dimusnahkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan tim gabungan dari kepolisian dan instansi pemerintah. Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat titik, Hadi Siswanto 11.327 benih, Suyono 20.332 benih, Sutimin 15.290 benih, Legus Era Kusuma Hata 40.000 benih.

Pemusnahan dilakukan dengan dua tahap, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran. Langkah ini dilakukan agar benih tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.

Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kalimantan Timur (Kaltim) Akbar Patompo ikut merespon, dalam penyataannya “Benih ilegal pada umumnya tidak melalui proses pemuliaan dan uji mutu, pohon tidak tumbuh seragam, sebagian kerdil sehingga produksi Tandan Buah Segar (TBS) menurun”.

Dari segi umur produktifitas kelapa sawit juga dapat dilihat, jika pada umumnya benih resmi dapat produktif kurang lebih 25 tahun, maka benih ilegal dapat merosot jauh hingga 10-15 tahun, ucap Akbar Patompo.

Akbar Patompo menambahkan, dari segi ekonomi petani juga dapat mengalami kerugian besar. Pupuk, perawatan dan panen sama seperti sawit normal. Hasil penjualan yang lebih sedikit tentunya menimbulkan kerugian bagi petani yang dapat mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah perhektar pertahun.

Penanaman benih kelapa sawit ilegal juga melanggar hukum karna tidak terdaftar di kementerian pertanian, dampat lingkungan untuk penanaman juga dapat menimbulkan penggunaan lahan yang tidak efektif dan efisien, tutupnya.

Berita Terkait