86.949 Benih Kelapa Sawit Ilegal Dimusnahkan di Empat Titik

Oleh
mediatani.id
Diposting
Kamis, 7 Agu 25
Bagikan

Mediatani.id, Kaltim- Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim memusnahkan 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran benih sawit tanpa sertifikat yang dinilai merugikan petani dan membahayakan masa depan sektor perkebunan di Kaltim. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan tim gabungan dari kepolisian dan instansi pemerintah.

“Penusnahan ini menegaskan komitmen kami dalam menindak tegas peredaran benih ilegal. Benih ini tidak memiliki label dan sertifikat yang merupakan syarat mutlak benih untuk diedarkan, jika dibiarkan petani berpotensi besar mengalami kerugian” ujar PS panit subdit industri, perdagangan dan investasi (INDAGSI) Polda Kaltim, IPTU Hendy Nur.

Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat titik, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hadi Siswanto: 11.327 benih

2. Suyono: 20.332 benih

3. Sutimin: 15.290 benih

4. Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih

Pemusnahan dilakukan dengan dua tahap, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran. Langkah ini dilakukan agar benih tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa setiap benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih yang beredar memiliki mutu yang baik, sehingga produktivitas petani meningkat, daya saing sektor perkebunan terjaga, dan sistem perbenihan berjalan berkelanjutan,” jelas Eka Rini.

Berita Terkait